IKPI, Makassar: Kelas Brevet Pajak A dan B Batch V yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar resmi dimulai sejak 10 Agustus 2026. Seluruh kuota yang dibatasi hanya 16 peserta terisi penuh, dengan peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari staf konsultan pajak, perwakilan perusahaan, hingga masyarakat umum.
Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan pembatasan jumlah peserta dilakukan agar proses pembelajaran berlangsung lebih efektif melalui diskusi yang intensif dan pendampingan langsung dari para praktisi perpajakan.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran, peserta akan memperoleh Sertifikat Brevet Pajak yang diterbitkan IKPI dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI.
Ezra menilai tingginya minat terhadap program tersebut terlihat dari konsistensi jumlah peserta pada setiap penyelenggaraan.
Sebelumnya, Batch IV juga diikuti 16 peserta, sehingga Brevet Pajak IKPI Makassar terus menjadi salah satu wadah peningkatan kompetensi perpajakan bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan. (bl)

