IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dukungan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketua Pengda IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua Mustamin Anshar menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) Imanul Hakim beserta jajaran, Senin (5/10/2026).
Menurut Mustamin, ajakan Kanwil DJP Sulselbartra kepada konsultan pajak untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak merupakan bagian dari sinergi antara organisasi profesi dan otoritas pajak.
“Kami menyambut baik ajakan ini sebagai bentuk sinergitas IKPI dengan otoritas pajak di daerah,” kata Mustamin.
Ia mengatakan, konsultan pajak dapat turut mendukung optimalisasi penerimaan dengan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya serta memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai ketentuan.
Mustamin menegaskan, dukungan tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, peran konsultan pajak tetap dijalankan secara profesional dalam mendampingi wajib pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Mustamin juga menyoroti terbitnya PMK 71/2026 pada 29 September 2026. Menurutnya, ketentuan yang baru diterbitkan tersebut dapat dimanfaatkan oleh konsultan pajak dan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan terbitnya PMK 71/2026, konsultan pajak dan wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan tersebut sesuai aturan,” ujarnya.
Mustamin menambahkan, konsultan pajak memiliki posisi yang dekat dengan wajib pajak sehingga memahami berbagai kondisi dan persoalan perpajakan yang dihadapi di lapangan. Pemahaman tersebut dapat menjadi bagian dari kontribusi profesi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Pertemuan dengan Kanwil DJP Sulselbartra tersebut diinisiasi oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim. Dalam pertemuan itu, DJP menyampaikan kondisi penerimaan negara dari sektor pajak serta mengajak konsultan pajak mendukung upaya penerimaan, khususnya dalam tiga bulan terakhir 2026.
Rombongan IKPI dipimpin Mustamin Anshar dan turut dihadiri Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, jajaran Pengda Rudy Laupa, Suwandi Ng, dan Abdi Ibrahim, serta Pengurus IKPI Cabang Makassar Nursalam dan Yohanis Setiawan.
Dari Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Muhammad Sukri Subki, Kepala Bidang P2Humas Ali Zainal Abidin, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Agung Pranoto. (bl)

