IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar webinar edukasi perpajakan bertajuk Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022: Implikasi terhadap Praktik Perpajakan – Analisis Regulasi dan Strategi Kepatuhan Wajib Pajak, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan ini mengupas berbagai konsekuensi teknis yang berpotensi memengaruhi praktik perpajakan serta langkah mitigasi risiko bagi wajib pajak di tengah perubahan regulasi terbaru.
Webinar yang diikuti sekitar 270 peserta dari berbagai daerah di Indonesia itu menghadirkan anggota IKPI Makassar, Dr. Suwandi, sebagai fasilitator.
Selain berprofesi sebagai kuasa hukum perpajakan, Suwandi juga merupakan Associate Professor sekaligus Ketua Program Studi Magister Akuntansi Universitas Atma Jaya Makassar. Jalannya diskusi dipandu oleh Yohanis Setiawan R.P., pengurus IKPI Cabang Makassar, yang memoderatori sesi pemaparan dan tanya jawab peserta.
Dalam pemaparannya, Suwandi menjelaskan secara kronologis perjalanan penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM hingga berbagai persoalan yang muncul dalam praktik.
Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen oleh wajib pajak yang secara ekonomi telah berkembang, sehingga menimbulkan distorsi terhadap tujuan awal kebijakan tersebut.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan perlakuan antara pekerja bebas atau tenaga ahli dengan pelaku usaha di sektor perdagangan maupun manufaktur. Selain itu, praktik pemecahan entitas usaha ke dalam beberapa CV atau PT Perorangan untuk menghindari batas omzet Rp4,8 miliar turut menjadi perhatian karena berpotensi memunculkan risiko kepatuhan yang lebih besar.
“Ketergantungan pada skema PPh Final juga membuat sebagian wajib pajak kurang terdorong untuk menyusun laporan keuangan yang memadai, padahal pembukuan yang baik menjadi fondasi penting dalam kepatuhan perpajakan,” jelasnya.
Tak hanya mengulas aspek regulasi, Suwandi juga membahas implikasi teknis dari PP 20 Tahun 2026 terhadap praktik perpajakan sehari-hari. Ia memaparkan pentingnya melakukan analisis dampak operasional, rekonsiliasi pembukuan, identifikasi potensi risiko, hingga penyusunan strategi mitigasi untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa pajak di kemudian hari.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang diskusi berlangsung. Durasi webinar selama dua jam bahkan dinilai belum cukup untuk mengakomodasi seluruh pertanyaan yang diajukan peserta dari berbagai daerah.
Suwandi juga mengajak para praktisi perpajakan dan wajib pajak untuk mencermati perkembangan aturan pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah.
Ia menekankan bahwa kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan PP 20 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas implementasi ketentuan baru tersebut dalam praktik perpajakan. (bl)

